Dasar negara adalah suatu norma dasar dan sumber bagi perundangan negara. Dasar negara juga menjadinorma hukum tertinggi yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, tetapi norma tersebut ditetapkan lebih dahulu oleh masyarakat. Masyarakat merupakan puncak tempat bergantung norma-norma hukum dibawahnya yang bertingkat membentuk tertib hukum.Setiap negara yang berbeda pasti memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan itu dipengaruhi nelai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme.
Untuk negara Indonesia, dasar negaranya adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum seperti yang terdapat pada pasal 2 undang-undang no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia